About the Journal

Jati Emas Journal was founded by the Indonesian Lecturer Forum (FDI), a lecturer association that focuses on developing human resources for lecturers at the grass root level, namely novice lecturers and lecturers who only have basic facilities. With the understanding that advancement in academic levels is centered on scientific publications, while various scientific journal publishers at that time (2017) were still focused on publishing research results and/or scientific studies, the Jati Emas Journal facilitated the publication of manuscripts resulting from community service, as well as applied scientific, which refers to the rules of scientific publication.

In its development, FDI increased its legal entity status, from Arie Prio Buntoro's notarial deed dated 24 August 2013, and was registered with the Ministry of Home Affairs (Kemendagri) of the Republic of Indonesia with letter number 01-00-00/019/D.iii.4/IV/ 2015, became the Universal Indonesian Lecturers Association (DIS) which was inaugurated in Bandung on 24 August 2020 with notarial deed number 03 dated 24 August 2020 to notary Effie Putri Adji, SH. M.KN. The name of this association has been registered with the Ministry of Law and Human Rights (Kemenkumham) of the Republic of Indonesia with Decree No. AHU-0010221.AH.01.07 of 2020 dated 18 November 2020.

Jati Emas Journal applies the principle of nurture, compassion, nurture in the publishing process. All manuscripts submitted to the editorial team will be handled within a nurturing and mentoring framework, so that they can be guaranteed to result in publication, as long as the author follows all instructions for improving the manuscript to meet good scientific publication standards. This standard continues to rise according to the quality of the manuscripts received. These rules include a maximum similarity limit of 20%, having a good frame of mind, urgency, novelty (if possible) or at least state of art, and good grammar through proofreading. The next target is the aspect of innovation and author-based fast responses. Manuscripts that do not follow the directions and guidance for improvement must be rejected for publication.

To expand the usefulness aspect and increase the number of citations, the Jati Emas Journal has established a published in ready system where when a manuscript is deemed to have met the established publication standards, the manuscript is immediately published following the number that is currently active. This allows for almost instant publication, where a good manuscript can be published within 2-3 working days. The normal average publication time in the Jati Emas Journal is 2-3 weeks. This policy develops the Jati Emas Journal, from publishing twice per year (March & October, 2017-2020), to 3x per year (March, July, November; 2021-2023), and from 2024 it is planned to publish 4x per year (March, June, September, December). There is no limit on the number of articles per issue number.

-----------------------------------------------------------------------------------------

TENTANG JURNAL JATI EMAS

Jurnal Jati Emas didirikan oleh Forum Dosen Indonesia (FDI), satu perkumpulan dosen yang berfokus pada pengembangan SDM dosen di level grass root, yaitu dosen-dosen pemula, dan dosen-dosen yang hanya memiliki fasilitas apa adanya. Dengan pemahaman bahwa kenaikan jenjang akademik berinti pada publikasi ilmiah, sementara berbagai penerbit jurnal ilmiah pada waktu itu (tahun 2017) masih berfokus pada publikasi hasil riset dan/atau kajian keilmuan, Jurnal Jati Emas memfasilitasi penerbitan naskah-naskah hasil pengabdian kepada masyarakat, maupun terapan keilmuan, yang mengacu pada kaidah-kaidah publikasi ilmiah.

Dalam perkembangannya, FDI meningkatkan status badan hukumnya, dari akte notaris Arie Prio Buntoro tertanggal 24 Agustus 2013, dan terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dengan nomor surat 01-00-00/019/D.iii.4/IV/2015, menjadi Perkumpulan Dosen Indonesia Semesta (DIS) yang diresmikan di Bandung pada tanggal 24 Agustus 2020 dengan akta notaris nomor 03 tanggal 24 Agustus 2020 pada notaris Effie Putri Adji, SH. M.KN. Nama perkumpulan ini telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0010221.AH.01.07 Tahun 2020 tertanggal 18 November 2020. 

Jurnal Jati Emas menerapkan prinsip asah, asih, asuh dalam proses penerbitan. Semua naskah yang masuk redaksi akan ditangani dalam kerangka pengasuhan dan pendampingan, sehingga bisa dipastikan berujung pada penerbitan, selama penulis mengikuti setiap petunjuk perbaikan naskah untuk memenuhi standar publikasi ilmiah yang baik. Standar ini terus naik mengikuti kualitas naskah yang diterima. Kaidah-kaidah tersebut meliputi batas similaritas maksimum 20%, memiliki kerangka pikir yang baik, urgensi, kebaruan (jika memungkinkan) atau minimal state of art, dan ketatabahasaan yang baik melalui penetapan proofread. Target berikutnya adalah aspek inovasi dan author-based fast responses. Naskah-naskah yang tidak mengikuti arahan dan bimbingan perbaikan, terpaksa ditolak untuk diterbitkan.

Untuk memperluas aspek kemanfaatan dan meningkatkan jumlah sitasi, Jurnal Jati Emas menetapkan sistem published in ready dimana pada saat naskah dinilai telah memenuhi standar publikasi yang ditetapkan, naskah tersebut langsung diterbitkan mengikuti nomer yang sedang aktif. Hal ini memungkinkan terjadinya penerbitan yang nyaris instan, dimana manuskrip yang bagus bisa diterbitkan dalam 2-3 hari kerja. Rata-rata penerbitan normal di Jurnal Jati Emas adalah 2-3 minggu. Kebijakan ini mengembangkan Jurnal Jati Emas, dari terbit 2x per tahun (Maret & Oktober, 2017-2020), menjadi 3x per tahun (Maret, Juli, Nopember; 2021-2023), dan sejak tahun 2024 direncanakan terbit 4x per tahun (Maret, Juni, September, Desember). Tidak ada pembatasan jumlah artikel per nomer terbitan.